4 Tahun Nunggak Pajak Kendaraan Rp 30 Juta, Sekarang Bayar Rp 6 Juta Plus Balik Nama

Jakarta – Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat meringankan warga. Warga yang nunggak Rp 30 juta, berkat pemutihan hanya perlu membayar Rp 6 juta bahkan sudah sekaligus balik nama.

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat sudah berlangsung sejak 20 Maret 2025. Warga pun cukup antusias dengan pemutihan tersebut karena hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Denda administratif dan tunggakan pokok pajak kendaraan bertahun-tahun diampuni, tak perlu dibayarkan lagi. Dengan demikian, biaya yang dikeluarkan pemilik kendaraan pun lebih rendah.

Promo Chery Tiggo Cross

Seorang warga bercerita, dia menunggak pajak selama empat tahun dan seharusnya membayar Rp 30,5 juta. Berkat pemutihan, dia hanya perlu membayar Rp 6 jutaan. Bahkan pajak Rp 6 jutaan itu sudah termasuk mengurus balik nama kendaraan.

“4 tahun (nunggak), (nunggak) Rp 30,5 juta sekarang cuma Rp 6.011.000 plus balik nama,” kata warga dalam video yang diunggah akun Instagram Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Di unggahan video Dedi lainnya, warga juga bercerita kini pajak kendaraannya jadi lebih murah karena bebas tunggakan. Dia sebelumnya menyebut menunggak pajak selama tujuh tahun.

“Tujuh tahun nunggak motor Rp 2 juta lebih, sekarang Rp 500 ribu, murah,” ungkap warga tersebut.

Tak cuma itu ada juga yang belasan tahun menunggak, denda dan tunggakannya diampuni.

pada hari pertama pelaksanaan program pemutihan, penerimaan di seluruh Samsat Jabar mengalami peningkatan hingga 30 persen dibandingkan tanpa pemutihan. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat 2025 ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jawa Barat, dengan berbagai kemudahan yang diberikan bagi para wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini.

Promo Chery Omoda E5 ( mobil listrik )

Program pemutihan ini akan berlangsung hingga 6 Juni 2025, sehingga masyarakat diimbau untuk segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang ditentukan. Sebelumnya, selain memberi ‘THR’ buat para penunggak pajak, Dedi menyebut pihaknya tengah memikirkan bonus untuk para wajib pajak yang taat membayar kewajibannya.

Info Detail Chery J6 EV

biaya balik nama kendaraan bekas juga sudah Rp 0. Namun perlu dicatat, kebijakan ini hanya berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kendaraan bekas. Ada biaya lain yang diperlukan seperti pajak kendaraan, SWDKLLJ yang masuk ke rekening Jasa Raharja, administrasi STNK, pelat nomor dan BPKB yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Kalau dibutuhkan mutasi STNK dan BPKB, pun perlu biaya mutasi.

Berita Lainnya >>

<< Halaman Utama

sumber : https://oto.detik.com/berita/d-7838700/4-tahun-nunggak-pajak-kendaraan-rp-30-juta-sekarang-bayar-rp-6-juta-plus-balik-nama

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *