Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta ini berlaku sampai Agustus 2025 dan berikut ini syarat pemutihan pajak kendaraan wilayah Jakarta.


Program pemutihan denda pajak di Jakarta yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta berlaku pada 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025.

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, kebijakan ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan.

> Promo Chery Tiggo Cross

Namun perlu dicatat, pemutihan di Jakarta hanya menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, pemutihan ini hanya menghapus sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Sedangkan pajak tahun-tahun sebelumnya yang sudah lewat tetap harus dibayarkan.

“Sesuai ketentuan yang diterbitkan bahwa yang dibebaskan adalah denda pajaknya saja jadi untuk pokok pajaknya tetap dibayarkan,” demikian dikutip dari akun Instagram Humas Pajak Jakarta.

Untuk syarat pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta tidak menyulitkan. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.

>Promo Chery Omoda E5 ( mobil listrik )

Berikut ini syarat peutihan pajak kendaraan di Jakarta

Syarat Perpanjang STNK Tahunan :
– STNK asli dan fotokopi.
– Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
– KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).
– Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.

Syarat khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik.

Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:
– Kendaraan untuk di cek fisik
– STNK asli dan fotokopi
– BPKB asli dan fotokopi
– KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
– Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain

>Info Detail Chery j6 EV

Jadi kesimpulannya, untuk warga jakarta walaupun program pemutihan pajak kendaraan wilayah jakarta berbeda dengan wilayah Banten dan Jawa Barat, namun program pemutihan ini juga sangat perlu dimanfaatkan selama dalam periode yang telah disebutkan diatas.

Berita Lainnya >>

<< Halaman Utama

sumber artikel : https://oto.detik.com/berita/d-7965999/syarat-pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-jakarta

sumber foto : pajak.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *